jump to navigation

Pajak oh Pajak November 29, 2011

Posted by agusdd in Kenapa tidak bisa?, lihat sekelilingku.
trackback

Tidak heran kalau semua urusan yang berbau negara itu ruet alias nggak praktis sama sekali, kolot dan selalu ketinggalan jaman. Aku kira dengan project PINTAR yang ada, Ditjen Pajak sudah berubah. Nyatanya tetep saja ya. Huh. bikin gemes deh.

Pertama lihat saja bagaimana cara mereka mempromosikan dirinya sendiri untuk mengkampanyekan masyarakat yang cinta pajak. Pertama saat kita mengunjungi situsnya, sama sekali nggak banyak keterangan tentang informasi soal pajak. nggak menarik dan nggak informatif deh, cuman copas berita-berita ama rilis doang. lihatlah tampilannya yang hanya ini (halaman bagian muka) dan ini (statistik tentang pajak per kanwil). Coba bandingkan dengan data milik BPS, atau statistik Kementerian Perdagangan yang sebenarnya kalau dibandingkan dengan apa yang disajikan oleh Bank Dunia, UNDP atau PWC juga sudah terlihat jadul banget.

Kedua, situs pajak menggkampanyekan agar kita cinta pajak. Katanya “Wujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak”. Lha ini mau daftar untuk mengetahui account yang dulu-dulu sejarahnya gimana, SPT gimana, katanya sudah bisa online, eh kok malah disitusnya ditariki bayaran. Ogah ah… wong aku kan dah bayar pajak, ngapain buat jadi anggota kudu bayar. Lihat situs ini

Ketiga, untuk mempromosikan agar masyarakat sadar pajak, sepertinya situs pajak nggak malah tepat sasaran. Mau dikenal kok malah bikin situs banyak-banyak, ih nggak pede banget si. Coba lihat untuk e-filling ini. Masa begitu aja untuk mengenalkan pake 4 situs. Boros amat ya, kenapa nggak disitus pajak.co.id saja…… Bingung.

ASP yang telah ditunjuk DJP sampai saat ini adalah:

  1. http://www.pajakku.com
  2. http://www.laporpajak.com
  3. http://www.layananpajak.com
  4. http://www.spt.co.id

Keempat, aplikasi yang dipasang di situs pajak untuk mengisi e-filling tadi sama sekali nggak bekerja. Entah kebetulan atau apa, tapi mulai dari download aplikasi bermasalah karena sering gagal dan setelah bisa di download file dideteksi korup, nggak bisa diinstal.

Kelima, apakah tidak ada cara paling praktis dalam mengurus perpajakan, misal seperti onlinenya sistem bank, situsnya simpel dan mobile. Ibaratnya main debet dan kredit aja dan kita kalau memang ada kurang tinggal melengkapi informasinya lewat situs, kan lebih cepet. Kok rasanya dengan melihat petunjuk yang bejibun begini gue tambah pusing. Nggak praktis banget deh.

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: