jump to navigation

Perdagangan di Lantai Bursa Halal? Agustus 11, 2011

Posted by agusdd in perenungan, science.
trackback

Sudah lama mendengar kabar bahwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa halal untuk perdagangan reguler di lantai bursa. Namun demikian fatwa halal tersebut hanya diberikan khusus untuk perdagangan reguler bersifat ekuitas sementara perdagangan lainnya dikecualikan dengan catatan-catatan.

Berulang kali saya merenung benar apa tidak fatwa tersebut. Hasilnya sampai saat ini saya tetap saja meragukan pendapat tersebut. Saya kemudian mencoba berdiskusi dengan salah satu pejabat Bapepam LK, untuk mendengar argumen mereka kenapa bisa sampai dihalalkan, jawabannya secara penjelasan bisa diterima.

Apakah transaksi saham di Bursa Efek termasuk kategori judi?

Sesuai dengan kamus besar bahasa Indonesia, judi didefinsikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Para ahli fikih mengkategorikan judi sebagai permainan yang sifatnya zero sum game. Misalnya, ada 4 (empat) orang bermain kartu dengan taruhan Rp 1.000. Maka dalam satu kali permainan maka akan ada satu orang pemenang dengan mendapatkan uang sebanyak Rp 3.000 dan ada tiga orang yang kalah, masing-masing kalah Rp 1.000 atau total Rp 3.000. Sato orang pemenang akan mendapat positif Rp 3.000 dan tiga orang yang kalah akan membayar/negative Rp 3.000. Positif Rp 3.000 kalau dijumlahkan dengan negative Rp 3.000 maka kan menghasilkan nilai nol (0). Pemain yang kalah jika ingin modalnya balik atau uang yang diperoleh melebihi modalnya maka dia harus bertaruh lagi (menyetor uang lagi). Itulah konsepsi dasar dari perjudian.

Berbeda dengan judi, transaksi saham di bursa efek tidaklah bersifat zero sum game. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Bahwa transaksi saham di bursa efek adalah transaksi jual-beli. Oleh karena itu, untung atau rugi seseorang tidak mengakibatkan untung atau rugi pihak lain (bukan merupakan zero sum game). Misalnya seorang investor A membeli saham PT Telkom Tbk pada harga Rp7.000. Selanjutnya, setelah beberapa saat saham tersebut dimilikinya, investor A berniat untuk menjualnya. Terdapat dua kemungkinan potensi harga jual atas saham PT Telkom Tbk. tersebut, yaitu bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari harga belinya.

Pada kemungkinan pertama harga jualnya lebih tinggi dari harga belinya, misalnya harga di pasar senilai Rp7.500, maka investor A akan memperoleh keuntungan (capital gain) sebesar Rp500. Pada transaksi ini, keuntungan yang diperoleh investor A dari penjualan saham tersebut bukan akibat dari kerugian lawan transaksinya (pembeli).

Pada kemungkinan kedua harga jualnya lebih rendah dari harga belinya, misalnya diharga Rp6.500, maka investor A akan menderita kerugian (capital loss) sebesar Rp500. Pada transaksi ini, kerugian yang diderita investor A dari penjualan saham tersebut bukan akibat dari keuntungan lawan transaksinya (pembeli).

Berdasarkan deskripsi kedua transaksi tersebut di atas, terlihat jelas bahwa tidak ada transaksi yang bersifat zero sum game diantara kedua belah pihak penjual dan pembeli pada transaksi jual-beli saham tersebut.

Tapi lagi-lagi, tetap ada yang mengganggu pikiran saya. Wilayah pasar maya dunia internet yang menyebabkan jual beli saham terus terjadi dalam hitungan menit dan bahkan detik, menjadi pertanyaan besar saya. Diantara mereka yang melakukan jual beli tanpa dasar fundamental, itu disebabkan karena faktor apa?

Saya coba menelusurinya lewat milis-milis saham, alhasil banyak juga diantara pemain saham yang bertanya “Kenapa saham yang jelek justru naik sementara saham yang fundamental perusahaannya OK justru tidak naik, eh malah turun?” Itulah yang juga terjadi dalam pertanyaan di benak saya. Ya singkatnya “spekulasi”.

Singkatnya itulah judi. Orang berdagang saham tanpa melihat fundamental, hanya berharap “saya masuk harga kemudian berubah naik, maka ini diikuti oleh yang lain sehingga akan ikut naik, setelah itu saya bisa jual sehingga saya untung.” makanya kita mengenal ada saham LQ45, yaitu daftar saham yang cukup likuid, tapi selain itu kita juga melihat ada saham yang tidur alias harga sahamnya tidak pernah bergerak. Kalau anda tanya mengapa, ya karena tidak banyak yang bermain disaham itu sehingga orang yang mau ambil untung susah.

Ngomomg-ngomong tentang fatwa halal tadi, catatannya antara lain seperti ini :

Fatwa DSN dengan nomor 80/DSN-MUI/III/2011 menerangkan tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek. Ada delapan poin yang menjadi catatan fatwa DSN MUI atas transaksi bersifat ekuitas yang dituntut menjadi perhatian investor yang berpegang pada prinsip syariah.

Catatan itu diantaranya yakni tidak dibolehkannya transaksi margin (margin trading/transaksi dengan pembiayaan) yaitu transaksi yang didefinisikan sebagai transaksi atas efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian efek. Transaksi ini dilarang karena termasuk dalam kategori riba.

Demikian pula untuk kategori transaksi short selling yang oleh DSN MUI dimaksudkan sebagai transaksi jual kosong. Transaksi short selling dilarang karena merupakan suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.

DSN MUI juga melarang adanya kegiatan insider trading (perdagangan orang dalam) karena dianggap sebagai kegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasa dilakukan dengan cara memanfaatkan informasi internal.

Transaksi lain yang tidak masuk kategori syariah yakni cornering dan pooling interest. Cornering merupakan pola transaksi yang terjadi pada saham dengan kepemilikan publik sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalamii kerugian.

“Fatwa ini dikeluarkan karena banyak kalangan selama ini menanyakan apakah transaksi perdagangan di lantai bursa sesuai dengan prinsip syariah atau tidak. Selanjutnya dengan mempertimbangkan atas pendapat para pemuka agama di MUI, fatwa tersebut diberikan,” kata Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam LK.

Ikhsan Binarto, Analis Indo Premier Sekuritas, sependat dengan catatan fatwa halal DSN MUI karena memang transaksi tersebut berpotensi merugikan investor. Ia menilai bahwa kegiatan spekulasi, short selling, cornering dilantai bursa sangat tidak baik dalam pembentukan harga dipasar. Otoritas bursa sendiri juga telah mengatur dengan ketat terhadap jenis transaksi ini setelah belajar dari pengalaman krisis tahun 1997/1998-2008.

“Banyak pemerintahan di negara maju juga melarang model-model transaksi seperti itu karena akan membuat pasar tidak stabil,” kata Ikhsan.

Ia juga berpendapat dengan keluarnya fatwa DSN MUI ini akan memberi peluang investor asing lebih banyak masuk ke Indonesia terutama yang berasal dari Timur Tengah. Selama ini transaksi perdagangan di lantai bursa sangat dipertanyakan oleh negara-negara muslim, dengan keluarnya fatwa DSN MUI, maka investor dari negara lain akan mulai pasar bursa Indonesia. “Fatwa MUI pasti diakui oleh banyak negara karena DSN MUI termasuk lembaga independen diluar regulator,” kata Ikhsan.

Komentar»

1. Bee Removal Tips Meyersdal - Mei 1, 2014

Wonderful, what a weblog it is! This weblog presents helpful data to us,
keep it up.


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: