jump to navigation

Heran ama Pemerintah Mei 4, 2010

Posted by agusdd in science.
trackback

Apa si kerjaan pemerintah. Ini ada keputusan bagus judulnya ‘Tingkat Bunga KUR Diturunkan’, dikeluarkan Bulan Mei, tapi ditetapkan dan berlaku sejak Februari. Lucu, artinya sudah ada Maret dan April yang kelewat. Dua bulan, ngapain coba? Masyarakat tidak tahu kalau mereka selama 2 bulan harus dirugikan. huh…

Untung kerja pers tidak mengikuti birokrasi, kalau ikut, bapuk semua negeri ini.

ini rilisnya 4 Mei :
Untuk mendukung pelaksanaan Addendum ” Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredi Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K); dan dengan menimbang perlu dilakukannya penyesuaian atas ketentuan terkait dengan persyaratan penjaminan, pembayaran imbal jasa penjaminan, dan pelaporan; Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/ PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/ PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat. Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah ketentuan besarnya tingkat bunga kredit.

Tingkat bunga kredit/margin pembiayaan untuk kredit sebesar Rp5 juta ke bawah yang dalam PMK sebelumnya ditetapkan paling tinggi sebesar 24% efektif per tahun berubah menjadi paling tinggi 22% (dua puluh dua persen) efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan.

Sedangkan untuk kredit di atas Rp.5 juta sampai dengan Rp500 juta, tingkat bunga kredi margin pembiayaan yang dikenakan yang tadinya sebesar paling tinggi 16% efektif per tahun berubah menjadi paling tinggi 14% (empat belas persen) efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan kepada setiap UMKM-K tersebut dapat digunakan baik untuk kredit modalkerja maupun kredit investasi. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (2).

Selain itu, terdapat penambahan ayat dalam pasal 4 yang menyatakan bahwa Bank Pelaksana dapat menyalurkan KUR, secara langsung kepada UMKM-K dan/atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing dan/atau pola channeling.

Penyaluran KUR yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PMK ini, tetap berpedoman pada PMK Nomor 135/ PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10/PMK.05/2009.

PMK ini mulai berlaku sejak tanggal12 Februari 2010 yaitu satu bulan sejak Addendum II Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredi Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi ditandatangani.

Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: