Membeli Rumah Dimana ya? Januari 3, 2010
Posted by agusdd in science.trackback
Seperti layaknya keluarga baru lainnya, kami berdua sedang ingin membeli rumah. Pilih pilih sana dan pilih-pilih sini. Cari sana dan cari sini. Huih susahnya. Harga rumah semuanya di atas 100 juta. Duit dari mana pikirku.
Ini karena kriteria rumah yang kami mau sangat tinggi. Rumah harus dengan tanah di atas 500 meter persegi, letakknya dekat dengan Jakarta, masuk dua mobil, ada sungai dan bukan jalur utama. Pastinya rumah harus bebas banjir dan macet.
Untuk kriteria seperti itu, sepertinya harapan harus pupus. Harga di atas 1 M. Ketika keliling-keliling pun, kami sempat berpikir mana yang dipilih, rumah Bekasi, Depok, atau Tangerang.
Bekasi panas, Depok Macet, Tangerang jauh. Maklum kami lingkungan kerjanya di Jakarta Timur.
Tapi sebelum itu, kami sudah pusing dengan referensi dibawah ini. Karena setidaknya untuk membeli rumah, besar sekali pajaknya. huuh…
Nah ini dia kalo mau membeli rumah. Yang perlu diperhatikan ada disini. Referensi ini kudapat dari situs ini http://www.dunia-ibu.org/sharing/index.php?id=556.
SHARING
BBN pembelian rumah
Sumber: Ibu-ibu DI
Tanya
Ibu semua, kalau kita mau beli rumah (bekas), untuk BBN-nya berapa persen dari harga rumahnya ya? Mengurus untuk aktenya dimana ya? [Lt]
Jawab
Saya cerita untuk wilayah depok ya untuk penjual: 5% x NJOP untuk pembeli: (NJOP – Rp. 20.000.000,-) x 5% kalau untuk wilayah bekasi pengurangannya kalau tidak salah Rp 30.000.000,-, kalau DKI antara Rp 50.000.000,- – Rp 60.000.000,- Untuk pengurusan aktenya kalau pembeli via KPR yang akan mengurus ke notaris adalah banknya.
Kalau pembeli tunai/tidak melalui KPR berarti mencari notaris yang diwilayah rumah tersebut dijual. NJOP dilihatnya dari pembayaran PBB, tapi biasanya orang yang jual tidak akan kasih copy PBB terbaru kalau kita belum cocok dengan harga, jadi ada baiknya kalau kamu via bank dan sudah kenal sama AO bank tersebut kamu bias Tanya perkiraan harga tanah per meter daerah itu berapa, kalau bangunan dikira-kira saja.
Kebetulan saya sudah pengalaman menjual rumah saya dan kemarin bulan mei membeli rumah seken. Kemaren itu saya menawar juga karena saya via kpr lippo yang kebetulan AOnya temen kecil suami saya. Lalu saya bersikukuh di harga yang kita tawarien karena jodoh kita sama rumah tersebut, orangnya juga BU jadi dapat dengan harga yang kita mau, turunnya kalau pintar menawar bisa sampai Rp 25.000.000,-
Biaya yang akan keluar sebagai pembeli sebagai berikut :
1. pajak pembeli yang 5%-an
2. biaya notaris, biasanya penjual tidak mau dibebani biaya ini 3. biaya balik nama, akan lebih murah kalau rumahnya sdh SHM paling di depok antara Rp 750.000,- – Rp. 1.000.000,-, ini juga biaya pembeli.
4. biaya kalau ambil kpr antara lain admin, provisi, asuransi jiwa, asuransi kebakaran itu saja yang saya ingat, yang pasti minta semua pembayaran PBB, listrik, telpon, pam kalau sudah cocok, karena saya juga begitu sama pembeli rumah saya dan saat persetujuan pembelian, saya juga menuntut yang sama [Im]
Sepengetahuan saya, kalau beli rumah biasanya kita akan ke notaris, membuat Akta Jual Beli (AJB) yang sekaligus akan diuruskan Balik Nama
Sertifikatnya ke pembeli yang baru oleh notaris tersebut. Komponen biayanya biasanya ada 3:
– Cek sertifikat ke BPN (untuk tahu apakah ada sertifikat ganda atau dalam sengketa atau tidak). Kalau di Jatim biayanya Rp 100.000,-
– Rp 300.000,– Biaya Notaris -> resminya kalau tidak salah 1% dari nilai transaksi, tapi bisa kurang kalo semakin tinggi nilai transaksinya.
– BPHTB (Bea Perolehan hak atas Tnaha dan Bangunan) Untuk ngurus Balik Nama BPN mengharuskan pajak BPHTB sudah terbayar, besarnya seperti yang disebutkan Mbak Im, biasanya pembayarannya bisa dititipkan ke notaris, nanti mbak akan diberi SSB (Surat Setoran BPHTB) asli sama notarisnya.
– “Bea” BPN. Ini biaya buat proses Balik Namanya biar cepat dan lancar, notarisnya yang tahu berapa biasanya biayanya. Biasanya yang paling besar nilainya ya bea BPN ini. [Dys]
Mbak, soal berapa persen, saya tidak tahu biaya untuk mengurus BBN rumah. Hanya sependek pengetahuan saya besarnya tergantung status sertifikat dari rumah/tanah tersebut. Bila SHM, jauh lebih murah dari SHGB, dan SHGB jauh lebih murah dari surat hijau.
Sebagai contoh, teman saya beberapa waktu yang lalu beli tanah yang sudah SHM, harga tanahnya Rp 156.000.000,-, biaya BBN (diuruskan notaris) hanya Rp 1.000.000,- rupiah (ini di Surabaya ya). Terus biaya notaris untuk jual belinya habis Rp 1.400.000,- (dibagi berdua antara pembeli dan penjual). Adiknya beli rumah dengan status SHGB, harga rumah tanah Rp 140.000.000,-, biaya BBN dan jual belinya (lewat notaris) habis hampir Rp 10.000.000,-.
Ada lagi yang mau beli rumah yang statusnya masih surat hijau (tanahnya milik kotamadya dan memang lebih susah -atau mungkin tidak bisa- untuk dijadikan SHGB/SHM karena ada di tengah kota). Dan menurut notaris yang sama, untuk rumah tanah yang statusnya surat hijau, pengurusan surat-suratnya jauh lebih rumit karena harus berurusan macam-macam dengan kotamadya dan biaya pengurusannya besar (saya tidak tahu berapa kira-kiranya karena prosesnya masih belum selesai) [Wt] 2005-08-30 13:21:17
teman saya jual rumah di bekasi timur dekat tol timur tepatnya di Taman Narogong Indah Raya , luas tanah 97 / 55, 2 kamar tidur ,1 kmr mandi , listrik 1300, sdh msk pipa gas, pagar minimalis, saluran telepone, jetpam, rumah sdh rapi siap huni; harganya 410 jt bisa nego tanpa perantara, lengkapnya hub:081210095952