jump to navigation

Apakah saya miskin? Mei 22, 2008

Posted by agusdd in lihat sekelilingku.
trackback

Hiii…..

Unik memang memecahkan persoalan kemiskinan di Indonesia. Saya pernah berkeliling ke wilayah Jakarta Utara dan mendengarkan keluh kesah mereka yang menganggap diri mereka miskin, tapi saya tidak tahu dimana rumah mereka, karena saya bertemu di kantor kelurahan.

Mereka bilang “Saya tidak di daftar dengan alasan, saya bukan keluarga pak RT”. Hmmm…..

Lalau saya temui pak RT dan Kepala bagian pendataan.

Saya tanya kenapa ada yang tidak masuk, Mereka bilang “BPS katanya dalam survei tidak melibatkan pihak aparat desa”. Katanya BPS melibatkan institusi, perguruan tinggi dan aparat tertentu.

Asumsi saya :

Benar memang menggunakan orang dari pihak lain supaya terlihat jujur dengan tingkat kepercayaan 90 persen, namun imbasnya kepercayaan data kurang dari itu.

hmmmmmmmmmm

Seperti yang dibilang oleh Pak RT dan Pak Lurah “Ini kan warga saya, saya lebih faham mana yang miskin dan tidak”.

saya kembali bergumam hmmmmmmmmmmm……..

Lalu saya tanya apa kriteria miskin menurut BPS, berikut point2nya :

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang

2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.

3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.

8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu.

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik.

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0, 5 ha. Buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan.

13. Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD.

14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp 500.000, seperti: sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Lalu saya bertanya dalam hati, apakah saya miskin?

Jawab saya :

Sama sekali tidak. Saya masih sehat. Saya masih mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup untuk sekedar menyambung nafas dan bertahan di esok hari. Saya bukan orang miskin. Saya masih mampu memberi.

lalu saya cari jawab miskin lain.

Ahmad Sarwat, Lc dalam tulisannya memaparkan

Kemiskinan dalam Pandangan Syariah

Kalau anda bertanya kepada kami, maka jawabannya adalah jawaban yang bersifat fiqhiyah, sebagaimana yang ditulis oleh para ulama sepanjang zaman.

Namun sifatnya tidak sedetail apa yang sudah dibuat oleh BPS di atas. Sifatnya masih terlalu umum, dan tidak ada salahnya para ulama bekerja sama dengan BPS dalam menetapkan detail kriteria orang miskin.

Ambillah Al-Quran, di sana akan kita temukan kata miskin diulang-ulang. Kalau kita rajin menghitungnya, kita akan menemukan paling tidak 11 kali kali kata itu disebut di dalamnya. Selain miskin, ada juga istilah yang sangat berdekatan dan nyaris tumpang tindih dengannya, yaitu faqir.

Bahkan dalam bahasa Indonesia, keduanya sering dijadikan dua kata yang melekat, fakir miskin. Padahal masing-masing kata itu punya makna sendiri yang spesifik.

Orang-orang Faqir (Fuqara’)

Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa yang dimaksud dengan faqir adalah orang yang tidak punya harta serta tidak punya penghasilan yang mencukupi kebutuhan dasarnya. Atau mencukupi hajat paling asasinya. Termasuk di antaranya adalah seorang wanita tidak punya suami yang bisa menafkahinya.

Hajat dasar itu sendiri berupa kebutuhan untuk makan yang bisa meneruskan hidupnya, pakaian yang bisa menutupi sekedar auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta sekedar tempat tinggal untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang tidak mendukung.

Orang-orang Miskin (Masakin)

Sedangkan miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.

Dari sini bisa kita komparasikan ada sedikit perbedaan antara faqir dan miskin, yaitu bahwa keadaan orang faqir itu lebih buruk dari orang miskin. Sebab orang miskin masih punya kemungkian pemasukan meski sangat kecil dan tidak mencukupi. Sedangkan orang faqir memang sudah tidak punya apa-apa dan tidak punya kemampuan apapun untuk mendapatkan hajat dasar hidupnya.

Pembagian kedua istilah ini bukan sekedar mengada-ada, namun didasari oleh firman Allah SWT berikut ini:

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.(QS. Al-Kahfi: 79)

Di ayat ini disebutkan bahwa orang-orang miskin itu masih bekerja di laut. Artinya meski mereka miskin, namun mereka masih punya hal yang bisa dikerjakan, masih punya penghasilan dan pemasukan, meski tidak mencukupi apa yang menjadi hajat kebutuhan pokoknya.

Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyatakan sebaliknya, bahwa orang miskin itu lebih buruk keadaannya dari orang faqir. Hal ini didasarkan kepada makna secara bahasa dan juga nukilan dari ayat Al-Quran juga.

atau kepada orang miskin yang sangat fakir.(QS. Al-Balad: 16)

Maka tidak ada salahnya buat para ulama untuk duduk bersama dengan para umara’ serta para ahli di bidang kemiskinan untuk menetapkan ambang batas kemiskinan itu.

Kesepakatan ini mutlak diperlukan, karena dari sisi tataran dalil syariah, kita hanya mendapatkan kriteria yang sangat umum, kurang detail dan kurang bisa langsung diterapkan untuk masalah distribusi penanggulangan kemiskinan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Komentar»

1. Bowgank - Mei 29, 2008

Seseorang berkata, “Tidak, saya tidak miskin. Tapi saya termasuk golongan hampir miskin dan saya berhak menerima bantuan dari pemerintah.” 🙂

anak kost, mahasiswa, siswa, anak-anak dan anak terlantar juga seharusnya dipelihara oleh negara. hee…… amiiiiiiiiiiiiiiiin


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: