jump to navigation

Tandatangan Elektronik Sudah Disahkan Maret 27, 2008

Posted by agusdd in IT.
trackback

Bertransaksi via elektronik tidak akan lagi dipusingkan dengan ID dan password yang kadang memusingkan. Pada selasa (25/3) lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Muhammad Nuh dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan bahwa sesuai pasal 11 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan DPR, maka tanda tangan elektronik kini sudah mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sama dengan tanda tangan konvensional yang menggunakan tinta basah dan bermaterai. Kedepan mungkin saja teknologi biometrik bis adipakai sebagai alat jual-beli. keren y, baca lagi

Komentar»

1. ronny - Juli 20, 2008

ulasan lengkap ttg UU ITE dan tanda tangan elektronik dapat disimak pada :

http://www.ronny-hukum.blogspot.com


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: