Tandatangan Elektronik Sudah Disahkan Maret 27, 2008
Posted by agusdd in IT.trackback
Bertransaksi via elektronik tidak akan lagi dipusingkan dengan ID dan password yang kadang memusingkan. Pada selasa (25/3) lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Muhammad Nuh dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan bahwa sesuai pasal 11 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan DPR, maka tanda tangan elektronik kini sudah mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sama dengan tanda tangan konvensional yang menggunakan tinta basah dan bermaterai. Kedepan mungkin saja teknologi biometrik bis adipakai sebagai alat jual-beli. keren y, baca lagi
ulasan lengkap ttg UU ITE dan tanda tangan elektronik dapat disimak pada :
http://www.ronny-hukum.blogspot.com