Microsoft Lindungi HAKI dengan Software September 28, 2007
Posted by agusdd in IT.trackback
layar dibikin blank bro….
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dimiliki oleh para pembuat software Microsoft mulai tahun ini sepenuhnya berada di tangan programmer dan para pengembang software resmi Microsoft. Keith Beeman, Direktur Senior Worldwide Anti Piracy Microsoft Corporation mengatakan produknya yang diluncurkan pada tahun ini telah disertai dengan sistem pengaktifan online.
Dicontohkan misalnya pada Windows Vista dan Server 2007, sistem aktifasinya aktif dalam 30 hari. Dalam 30 hari berikutnya sistem operasi memperingatkan pengguna untuk lagi mendaftarkan secara online atau jika tidak fasilitas yang ada akan dikurangi satu per satu. Setelah 30 hari berlalu maka layar Windows tidak akan lagi bisa digunakan kecuali sistem aktivasi online. “Sebagai gantinya kami meningkatkan layananan dengan selalu mengaupdate setiap bulan lisensi untuk 30 hari kedepan secara geratis berikut dengan fasilitas tambahan lainnya,” kata Keith.
Sistem ini, tambahnya, besar kemungkinan sudah akan dimulai dalam dua bulan mendatang. Tujuannya adalah untuk menekan penggunaan software tidak resmi disamping melakukan perlindungan terhadap hasil karya para pembuat software.
Anti Suryaman, Lisensi Compliance Manager PT Microsoft Indonesia menambahkan Microsoft kini terus melakukan inovasi untuk menghasilkan produk software yang tidak mudah dibajak. Itu terjadi karena pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan razia terhadap peredaran software bajakan di masyarakat.
Komentar»
No comments yet — be the first.